Mulai tahun 2015 ini program sertifikasi sudah dihapus dan digantikan dengan program PPG 2015. Ada perbedaan yang menonjol antara Program Sertifikasi Guru dengan Program PPG Guru 2015. Perbedaan yang paling menonjol adalah waktu pelaksanaan yang berbeda jauh antara Sertifikasi yang hanya sekitar 10 hari dan PPG yang 2 semester atau 1 tahun. Disamping itu peserta PPG juga menanggung biaya sendiri dalam mengikuti PPG yang diperkirakan biayanya mencapai 3.5 juta sampai 5 juta per semester.
Untuk mengikuti program PPG, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi baik persyaratan secara administrastif maupun persyaratan biaya. Secara administratif syarat yang diperlukan tidak begitu jauh dari syarat-syarat mengikuti PLPG. Berikut ini beberapa persyaratan mengikuti PPG tahun 2015:
- Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
- Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
- SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
- Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
- Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
Yang menjadi kendala bagi guru terutama guru swasta adalah biaya PPG Guru 2015 yang dirasa terlalu mahal. Terutama sebagian Guru kita di daerah atau di pelosok. Kendala pada Syarat PPG Guru 2015 inilah yang tampaknya dikeluhkan oleh para Guru. Untuk bisa mengikuti PPG, setiap guru harus menyediakan dana sekitar Rp 3,5 juta sampai Rp 5 juta per semesternya. Dengan demikian, setiap guru terutama guru sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK) harus menyediakan dana sekitar Rp 10 juta per tahunnya. Ini jelas sangat mahal sekali untuk ukuran seorang Guru, apalagi untuk Guru yang bukan PNS.
No comments:
Post a Comment