Showing posts with label Info Pekerjaan. Show all posts
Showing posts with label Info Pekerjaan. Show all posts

Verifikasi Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2015

Pelaksanaan verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 dikelompokkan menurut TMT masing-masing calon peserta sertifikasi. Pertama bagi guru yang memiliki TMT sebelum tahun 2006 proses sertifikasi melalui PLPG ( Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru). Sedangkan guru yang TMTnya sesudah tahun 2005 maka proses sertifikasinya melalui jalur PPJG (Pendidikan Profesi Guru Prajabatan).

Info ini bersumber dari Kemdikbud yang menjelaskan tentang proses pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015. Pelaksanaan PLPG 2015 akan diselenggaran lebih dahulu sebelum pelaksanaan PPGJ. Calon peserta PLPG 2015 adalah kelompok PLPG dan status verifikasi A1 Sudah Disetujui. Tahap persetujuan A1 bagi kelompok PLPG sudah berakhir dan saat ini dalam tahap penentuan LPTK penyelenggara PLPG yang ditunjuk.

Untuk melihat daftar calon peserta dan panduan penetapan sertifikasi guru dapat dilihat di website "sergur.kemdiknas.go.id/sg13/". Di situ dapat dilihat daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 melalui tautan yang disediakan. Antara lain tautan

  1. Daftar calon peserta sertifikasi guru 2015, 
  2. Buku 1. Pedoman Penetapan Peserta, 
  3. Kisi-Kisi Materi UKG Tahun 2015, dan 
  4. Pedoman UKA Tahun 2015. 

PLPG merupakan pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Rayon LPTK yang telah menjadi mitra untuk memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi. Beban belajar PLPG adalah 90 jam pembelajaran dengan waktu 10 hari dan dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan dan workshop. PLPG menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM) dengan meminimalkan ceramah. Perkuliahan dilaksanakan untuk penguatan materi bidang studi, model-model pembelajaran, dan karya ilmiah. Workshop dilaksanakan untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran serta menulis karya ilmiah. Pada akhir PLPG dilaksanakan uji kompetensi.

Peserta sertifikasi pola PLPG adalah guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih: (1) sertifikasi pola PLPG, (2) pola PF yang berstatus tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio (TLVPF), dan (3) PSPL yang berstatus tidak memenuhi persyaratan (TMP) tetapi lulus Uji Kompetensi Awal (UKA). Sertifikasi guru Pola PLPG dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Rayon LPTK Penyelenggara terdiri atas LPTK Induk dan LPTK Mitra.

Sedangkan PPJG merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku muali tahun 2005.

Kebijakan membuka akses bagi sarjana non kependidikan untuk menjadi guru ini tertuang dalam Permendikbud 87/2013 tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Sarjana dari fakultas non FKIP itu bebas mengajar mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/sederajat.

Lowongan Kerja Di PT Pegadaian

PT Pegadaian Persero mengajak kepada para pemuda Indonesia untuk ikut berkarya di lingkungan PT Pegadaian Indonesia. Job-job yang dibuka di PT Pegadaian adalah bagian:

  1. Penaksir
  2. Pengelola audit
  3. Analisis kredit
Lowongan ini ditujukan untuk umum yaitu mereka yang belum bekerja di PT Pegadaian atau disebut juga pelamar (Eksternal) dan yang sudah bekerja di PT Pegadaian (Pelamar Internal). 

Adapun persyaratan bagi maing-masing pelamar adalah sebagai berikut:

A. Umum (Yang belum Pernah Bekerja di PT Pegadaian)


  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Pendidikan dari semua jurusan
  3. Pendidikan minimal D3 semua program studi semua jurusan dengan akreditasi jurusan minimal C pada saat melamar. Untuk lulusan luar negeri harus ada surat kesetaraan ijazah dari Dikti
  4. IPK minimal 2.75 untuk PTN dan 3.000 untuk PTS pada skala 4
  5. Kelahiran 1 Januari 1988 atau sesudahnya
  6. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba dan psikotropika, serta tidak buta warna
  7. Berpenampilan menarik
  8. Sanggup memenuhi ketentuan rekrutmen yang ditetapkan
  9. Apabila diterima, sanggup ditempatkan si seluruh Wilayah Republik Indonesia

B. Pelamar yang sudah bekerja di PT Pegadaian (Internal)

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berada pada grade 6 ke bawah dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  3. Sehat jasmani dan rohani, bebas Narkoba dan psikotropika serta tidak buta warna
  4. Sanggup memenuhi ketentuan rekrutmen yang ditetapkan
  5. Apabila diterima sebagai karyawan tetap sanggup ditempatkan di seluruh Wilayah Republik Indonesia

Persyaratan administrasi :

Pelamar Eksternal

  1. Pas foto terbaru ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar dan ukuran postcard seluruh badan sebanyak 2 lembar
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
  3. Foto copy Akte kelahiran / surat keterangan lahir sebanyak 1 lembar
  4. Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
  5. Foco cpy Ijazah yang dilegalisir (untuk PTS dilegalisir oleh Kopertis)
  6. Foto copy transkrip nilai akademik yang dilegalisir (untuk PTS dilegalisir oleh Kopertis)
  7. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku atau foto copy yang telah dilegalisir dan masih berlaku
  8. Surat asli keterangan tidak buta warna dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas
  9. Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas
  10. Membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 6000 yang menyatakan :
  11. Bersedia mematuhi seluruh ketentuan seleksi penerimaan calon karyawan PT pegadaian
  12. Menyatakan kebenaran seluruh dokumen yang dilampirkan
  13. Bersedia tidak menikah selama 1 tahun sejak diangkat sebagai karyawan tetap PT Pegadaian (Persero)
  14. Bersedia ditempatkan di Wilayah Republik Indonesia sesuai kebutuhan perusahaan
  15. Bersedia mengganti biaya yang telah dikeluarkan selama proses seleksi apabila pelamar telah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir dan mengundurkan diri sepihak
  16. Bersedia menandatangani perjanjian on the job training dan perjanjian ikatan dinas Penaksir Muda.
  17. Surat lamaran disertai dengan daftar Riwayat Hidup

Pelamar Internal

  1. Pas foto terbaru ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar dan ukuran postcard seluruh badan sebanyak 2 lembar
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
  3. Foto copy SK terakhir (pengangkatan/pengalihan/mutasi/grade)
  4. Foco copy Ijazah
  5. Surat asli keterangan tidak buta warna dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas
  6. Membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 6000 yang menyatakan :
  7. Bersedia mematuhi seluruh ketentuan seleksi penerimaan calon karyawan PT pegadaian
  8. Menyatakan kebenaran seluruh dokumen yang dilampirkan
  9. Bersedia ditempatkan di Wilayah Republik Indonesia sesuai kebutuhan perusahaan
  10. Bersedia mengganti biaya yang telah dikeluarkan selama proses seleksi apabila pelamar telah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir dan mengundurkan diri sepihak
  11. Bersedia menandatangani perjanjian on the job training dan perjanjian ikatan dinas Penaksir Muda.
  12. Surat lamaran disertai dengan daftar Riwayat Hidup

Pengajuan Lamaran

Berkas lamaran lengkap dimasukkan ke dalam map warna Merah (Eksternal) dan Hijau (Internal) kemudian map dimasukkan dalam amplop coklat dan menuliskan Kode Lokasi Tes di sudut kiri atas amplop lamaran dan kode Pelamar Internal atau Pelamar Eksternal.

Surat Lamaran ditujukan kepada "Direktur Utama Pegadaian c.q Pemimpin Wilayah Pegadaian dengan alamat lamaran sesuai dengan lokasi / area yang dipilih."

Alamat Surat lamaran dikirimkan ke PO BOX sesuai lokasi wilayah pelamar. Adapun daftar alamat lamaran masing-masing wilayah adalah:

Kantor Wilayah : Kota Lokasi Tes : Kode Lokasi Tes : Alamat Lamaran

  1. Medan : Medan : 01-MDN : PO BOX 1500 Medan 20000
  2. Medan : Aceh : 02-ACH : PO BOX 1500 Medan 20000
  3. Pekanbaru : Batam : 03-BTM : PO BOX 1500 Medan 20000
  4. Palembang : Jambi : 04-JMB : PO Box 3003
  5. Palembang : Lampung : 04-LMP : PO Box 3003
  6. Balikpapan : Balikpapan : 06-BLP : PO Box 402 Balikpapan 76100
  7. Balikpapan : Pontianak : 07-PTK : PO Box 402 Balikpapan 76100
  8. Balikpapan : Banjarmasin : 08-BJM : PO Box 402 Balikpapan 76100
  9. Makassar : Kendari : 09-KDR : PO Box 6000 Makassar
  10. Makassar : Ambon : 10-AMB : PO Box 6000 Makassar
  11. Denpasar : Mataram : 11-MTM : PO Box 3716
  12. Denpasar : Kupang : 12-KPG : PO Box 3716

Catatan:

  1. Lamaran diterima paling lambat tanggal 15 Juli 2015
  2. Seluruh berkas lamaran yang masuk menjadi milik PT Pegadaian (Persero) dan tidak dapat diambil kembali dengan alasan apapun
  3. Pelamar hanya diperbolehkan mengirimkan 1 berkas lamaran
  4. Keputusan kelulusan pelamar bersifat final dan mutlak serta tidak dapat diganggu gugat
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi, akan diangkat sebagai karyawan tetap dan wajib menandatangani Perjanjian Ikatan Dinas
  6. Proses rekrutmen PT Pegadaian tidak dipungut biaya
  7. Selama proses rekrutmen tidak ada korepondensi dengan pihat panitia


Syarat-Syarat Administratif Dan Biaya PPG Guru Tahun 2015

Program pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru sebenarnya sangat membantu guru dalam hal taraf ekonomi dan sesejahteraan. Namun pemberian tunjangan sertifikasi tidak begitu saja diberikan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Yaitu harus mengikuti PLPG atau PPG bagi guru yang masa kerjanya setelah tahun 2005.

Mulai tahun 2015 ini program sertifikasi sudah dihapus dan digantikan dengan program PPG 2015. Ada perbedaan yang menonjol antara Program Sertifikasi Guru dengan Program PPG Guru 2015. Perbedaan yang paling menonjol adalah waktu pelaksanaan yang berbeda jauh antara Sertifikasi yang hanya sekitar 10 hari dan PPG yang 2 semester atau 1 tahun. Disamping itu peserta PPG juga menanggung biaya sendiri dalam mengikuti PPG yang diperkirakan biayanya mencapai 3.5 juta sampai 5 juta per semester.

Untuk mengikuti program PPG, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi baik persyaratan secara administrastif maupun persyaratan biaya. Secara administratif syarat yang diperlukan tidak begitu jauh dari syarat-syarat mengikuti PLPG. Berikut ini beberapa persyaratan mengikuti PPG tahun 2015:

  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

Yang menjadi kendala bagi guru terutama guru swasta adalah biaya PPG Guru 2015 yang dirasa terlalu mahal. Terutama sebagian Guru kita di daerah atau di pelosok. Kendala pada Syarat PPG Guru 2015 inilah yang tampaknya dikeluhkan oleh para Guru. Untuk bisa mengikuti PPG, setiap guru harus menyediakan dana sekitar Rp 3,5 juta sampai Rp 5 juta per semesternya. Dengan demikian, setiap guru terutama guru sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK) harus menyediakan dana sekitar Rp 10 juta per tahunnya. Ini jelas sangat mahal sekali untuk ukuran seorang Guru, apalagi untuk Guru yang bukan PNS.

Guru Dan Tenaga Medis Tidak Terkena Dampak Moratorium 2015

Mengawali tahun 2015 masalah yang banyak diperbincangkan adalah tentang Moratorium pemerintah tentang penundaan pengangkatan  pegawai baru. Moratorium adalah "menunda" dalam hal ini adalah otorisasi legal pemerintah untuk menunda kebijakan pengangkatan PNS. Banyak pro dan kontra dalam menanggapi kebijakan ini. Alasan pemerintah mengeluarkan  kebijakan ini adalah untuk efisiensi anggaran.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam moratorium 2015  pengangkatan PNS hanya diproiritaskan untuk tenaga guru dan kesehatan saja. Rekrutmen Aparatur  Sipil Negara (ASN) khususnya CPNS hanya terbuka untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penegak hukum dan jabatan fungsional khusus. Namun sebelum melakukan perekrutan tenaga baru, terlebih dahulu akan diberdayakan tenaga yang sudah ada. ini jika terdapat kelebihan PNS di suatu daerah tertentu. Misalnya dengan mengalih fungsikan suatu jabatan ke jabatan yang baru.

Moratorium penerimaan CPNS adalah salah satu dari tiga pesan Presiden Joko Widodo kepada Menteri PANRB dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya di bidang sumberdaya manusia aparatur.

Dalam cuplikan  moratorium dijelaskan bahwa setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk kembali melakukan reviu dan menghitung ulang formasi pegawainya untuk masa-masa mendatang.

Terkait dengan kebijakan reformasi birokrasi di bidang SDM aparatur, Kementerian PANRB juga melakukan penghitungan kembali formasi untuk sekolah-sekolah kedinasan. Sekolah kedinasan pun akan direview kembali. Semua instansi pemerintah yang memiliki sekolah kedinasan, minggu depan sudah harus memasukkan datanya ke Kementerian PANRB.

Menurut Presiden Jokowi tujuan moratorium adalah menghentikan pemborosan terutama di jajaran birokrasi. Hal ini juga terkait dengan pola hidup sederhana dalam rangka gerakan penghematan nasional.