Verifikasi Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2015

Pelaksanaan verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 dikelompokkan menurut TMT masing-masing calon peserta sertifikasi. Pertama bagi guru yang memiliki TMT sebelum tahun 2006 proses sertifikasi melalui PLPG ( Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru). Sedangkan guru yang TMTnya sesudah tahun 2005 maka proses sertifikasinya melalui jalur PPJG (Pendidikan Profesi Guru Prajabatan).

Info ini bersumber dari Kemdikbud yang menjelaskan tentang proses pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015. Pelaksanaan PLPG 2015 akan diselenggaran lebih dahulu sebelum pelaksanaan PPGJ. Calon peserta PLPG 2015 adalah kelompok PLPG dan status verifikasi A1 Sudah Disetujui. Tahap persetujuan A1 bagi kelompok PLPG sudah berakhir dan saat ini dalam tahap penentuan LPTK penyelenggara PLPG yang ditunjuk.

Untuk melihat daftar calon peserta dan panduan penetapan sertifikasi guru dapat dilihat di website "sergur.kemdiknas.go.id/sg13/". Di situ dapat dilihat daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 melalui tautan yang disediakan. Antara lain tautan

  1. Daftar calon peserta sertifikasi guru 2015, 
  2. Buku 1. Pedoman Penetapan Peserta, 
  3. Kisi-Kisi Materi UKG Tahun 2015, dan 
  4. Pedoman UKA Tahun 2015. 

PLPG merupakan pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Rayon LPTK yang telah menjadi mitra untuk memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi. Beban belajar PLPG adalah 90 jam pembelajaran dengan waktu 10 hari dan dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan dan workshop. PLPG menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM) dengan meminimalkan ceramah. Perkuliahan dilaksanakan untuk penguatan materi bidang studi, model-model pembelajaran, dan karya ilmiah. Workshop dilaksanakan untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran serta menulis karya ilmiah. Pada akhir PLPG dilaksanakan uji kompetensi.

Peserta sertifikasi pola PLPG adalah guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih: (1) sertifikasi pola PLPG, (2) pola PF yang berstatus tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio (TLVPF), dan (3) PSPL yang berstatus tidak memenuhi persyaratan (TMP) tetapi lulus Uji Kompetensi Awal (UKA). Sertifikasi guru Pola PLPG dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Rayon LPTK Penyelenggara terdiri atas LPTK Induk dan LPTK Mitra.

Sedangkan PPJG merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku muali tahun 2005.

Kebijakan membuka akses bagi sarjana non kependidikan untuk menjadi guru ini tertuang dalam Permendikbud 87/2013 tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Sarjana dari fakultas non FKIP itu bebas mengajar mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/sederajat.