Karakteristik wirausahawan adalah kemampuan dan sifat yang khas dari seorang wirausahawan yang membedakan antara seorang wirausahawan dengan orang lain. Beberapa karakter yang dimiliki oleh seorang wirausahawan antara lain:
1. Kemampuan mengenali peluang usaha
Peluang usaha adalah kesempatan untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang belum terpuaskan. Peluang usaha yang baik tidak akan muncul begitu saja, namu harus dilihat dengan kewaspadaan seorang wirausahawan terhadap berbagai kemungkinan yang ada. Mengenali peluang usaha juga dapat ditemukan disekitar kita. Misalnya pemanfaatan enceng gondok atau kedebog pisang untuk kerajinan yang mempunyai nilai tinggi.
Pengenalan suatu peluang usaha biasanya dihasilkan dari pengetahuan dan pengalaman pribadi seorang wirausahawan. Pengetahuan yang dimiliki sebelumnya adalah hasil kombinasi antara pendidikan dan pengalaman yang pernah mereka geluti.
2. Berani mengambil resiko
Keberanian mengambil resiko harus disertai dengan komitmen yang kuat. Mendorong wirausaha untuk terus berjuang mencari peluang sampai memperoleh keberhasilan. Kemauan untuk mengambil resiko merupakan nilai utama dalam kewirausahaan. Seorang wirausahawan harus mampu memperhitungkan resiko secara cepat dan tepat, sehingga dapat mengantisipasi kerugian yang akan terjadi. Banyak resiko yang ditemui seharusnya membuat seorang wirausaha justru selalu berusaha untuk memperhitungkan strategi usaha dengan cerdas, sehingga dapat meminimalisir kerugian dan memaksimalkan keuntungan.
3. Memiliki kreatifitas tinggi
Kreativitas adalah kemampuan untuk menghasilkan ide baru dengan menggabung, memodifikasi, atau mengubah ide yang telah ada. Seorang wirausahawan harus memiliki ide-ide baru atau kreatifitas baru. Kreatifitas inilah yang akan membawa wirausahawan untuk berinovasi untuk kemajuan usahanya.
Showing posts with label Kewirausahaan. Show all posts
Showing posts with label Kewirausahaan. Show all posts
Keunggulan Dan Kelemahan Profesi Wirausaha
Kunci mendapat kesuksesan dalam berwirausaha Kerja Keras, Cerdas, rendah hati, ulet atau pantang menyerah, dan tetap fokus. Kesuksesan dimulai dengan keyakinan. Jika kegagalan adalah awal keberhasilan, maka kepercayaan pastilah kunci berprestasi," katanya. "Seperti kebanyakan hal dalam hidup, kita tidak akan mengambil tindakan apapun jika kita tidak yakin. Jadi, pertanyaan dari mana kita bisa mendapatkan jutaan dolar itu menjadi bagaimana kita memperkuat sistem kepercayaan kita . Ide yang dimainkan otak kita untuk membuat kita bergerak dan melakukannya? "
Berikut keungulan profesi wirausaha
1. Terbuka kesempatan untuk mewujudkan cita-cita
2. Terbuka kesempatan untuk melakukan perubahan
3. Terbuka kesempatan untuk mewujudkan minat dan bakat
4. Dapat mendatangkan keuntungan besar
5. Berkontribusi kepada masyarakat
6. Terbuka kesempatan untuk mendapat pengakuan dari masyarakat
Kelemahan profesi wirausaha
Berikut kelemhan profesi wirausaha:
1. Pendapatan yang diperoleh tidak pasti
2. Beresiko mengalami kerugian dan kehilangan seluruh investasi
3. Jam kerja panjang dan melelahkan
4. Tanggung jawab kompleks
5. Menuntut dedikasi, disiplin, dan keuletan
Berikut keungulan profesi wirausaha
1. Terbuka kesempatan untuk mewujudkan cita-cita
2. Terbuka kesempatan untuk melakukan perubahan
3. Terbuka kesempatan untuk mewujudkan minat dan bakat
4. Dapat mendatangkan keuntungan besar
5. Berkontribusi kepada masyarakat
6. Terbuka kesempatan untuk mendapat pengakuan dari masyarakat
Kelemahan profesi wirausaha
Berikut kelemhan profesi wirausaha:
1. Pendapatan yang diperoleh tidak pasti
2. Beresiko mengalami kerugian dan kehilangan seluruh investasi
3. Jam kerja panjang dan melelahkan
4. Tanggung jawab kompleks
5. Menuntut dedikasi, disiplin, dan keuletan
Dokumen Untuk Pendaftaran NPWP
Untuk mendapatkan Nomor Penerima Wajib Pajak (NPWP), Anda dapat mendaftar sendiri baik melalui onlaine (lewat internet) atau offline alias datang sendiri ke kantor perpajakan setempat lalu mengisi formulir pendaftaran. Untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan
b. Untuk Wajib Pajak Badan
c. Untuk Bendaharawan Sebagai Pemotong/ Pemungut
d. Untuk Joint Operation Sebagai Wajib Pajak Pemotonng/ Pemungut
e. Untuk Wajib Pajak Berstatus Cabang, Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau Wanita Kawin Tidak Pisah Harta Harus Melampirkan Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus.
Pada umumnya yang wajib untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi hal-hal seperti di bawah ini:
2. Untuk wajib pajak yang kawin sebesar Rp. 864.000,00/tahun
3. Untuk setiap orang keluarga sedarah sebesar Rp 864.000,00/tahun
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan
- Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia
- Fotokopi Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing.
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Nonusahawan
- Fotokopi Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang.
b. Untuk Wajib Pajak Badan
- Foto kopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT.
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorangn pengurus.
- Fotokopi paspor bagi orang asinng
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Instansi yang berwenang
c. Untuk Bendaharawan Sebagai Pemotong/ Pemungut
- Fotokopi KTP bendaharawan
- Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan
d. Untuk Joint Operation Sebagai Wajib Pajak Pemotonng/ Pemungut
- Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah satu pengguru
- Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dan instansi yang berwenang.
e. Untuk Wajib Pajak Berstatus Cabang, Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau Wanita Kawin Tidak Pisah Harta Harus Melampirkan Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus.
Pada umumnya yang wajib untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi hal-hal seperti di bawah ini:
- Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan, yaitu PT, CV, Firma, BUMN/BUMD, Persekutuan, perseroan/perkumpulan kongsi, koperasi, yayasan/lembaga dan bentuk usaha tetap.
- Setiap wajib pajak orang pribadi/perorangan. Pajak penghasilan neto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mulai berlaku 1 januari 1994 besarnya adalah:
2. Untuk wajib pajak yang kawin sebesar Rp. 864.000,00/tahun
3. Untuk setiap orang keluarga sedarah sebesar Rp 864.000,00/tahun
- Setiap wajib pajak diwajibkan mengisi surat pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke Direktorat jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) dalam wilayah wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
- Setiap wajib pajak wajib mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak, mengisi, menghitung, dan memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan menyampaikan SPT yang telah diisi dan sitandatangani tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak/ Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Izin Usaha. Surat Izin Usaha dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat yaitu pemerintah tingkat II kabupaten atau kotamadya. Adapun syarat -syarat untuk mendapatkan Surat izin Usaha Antara Lain :
A. Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan disebut juga dengan HO ( Hinder Ordonantie).
Surat izin usaha atau SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu. Surat izin gangguan disebut juga dengan HO ( Hinder Ordonantie) adalah pemberian izin kepada perusahaan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan atau kerusakan lingkungan. Surat izin tempat usaha dan surat izin gangguan dikeluarkan oleh pemerintah tingkat II yang harus diperpanjang atau di daftar ulang setiap lima tahun sekali. Biaya pengurusan SITU dan HO setiap wilayah berbeda-beda biasanya dihitung berdasarkan luas usaha.
Adapun prosedur untuk mendapatkan Surat Izin Usaha (SITU) dan Surat Izin gangguan (HO) adalah sebagai berikut:
1. Membuat surat izin tetangga.
Untuk mendapatkan SITU syarat yang pertama adalah mendapatkan surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT/RW, Kepala Desa atau Lurah, dan Kecamatan,
2. Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Yaitu tentang lokasi tempat usaha. Surat keterangan itu disahkan ketua RT/RW, Kepala Desa (Lurah), Kecamatan.
Setelah langkah-langkah diatas semua terpenuhi, Anda harus membawa dokumen lengkap yang disyaratkan oleh pemerintah daerah setempat yaitu daerah tingkat II atau daerah kabupaten/kodya. Dokumen yang disiapkan antara lain:
B. Membuat Nomor Rekening Perusahaan
C. Membuat Logo atau Nama Perusahaan
D. Membuat Nomor Pelanggan Wajib Pajak (NPWP.
A. Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan disebut juga dengan HO ( Hinder Ordonantie).
Surat izin usaha atau SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu. Surat izin gangguan disebut juga dengan HO ( Hinder Ordonantie) adalah pemberian izin kepada perusahaan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan atau kerusakan lingkungan. Surat izin tempat usaha dan surat izin gangguan dikeluarkan oleh pemerintah tingkat II yang harus diperpanjang atau di daftar ulang setiap lima tahun sekali. Biaya pengurusan SITU dan HO setiap wilayah berbeda-beda biasanya dihitung berdasarkan luas usaha.
Adapun prosedur untuk mendapatkan Surat Izin Usaha (SITU) dan Surat Izin gangguan (HO) adalah sebagai berikut:
1. Membuat surat izin tetangga.
Untuk mendapatkan SITU syarat yang pertama adalah mendapatkan surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT/RW, Kepala Desa atau Lurah, dan Kecamatan,
2. Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Yaitu tentang lokasi tempat usaha. Surat keterangan itu disahkan ketua RT/RW, Kepala Desa (Lurah), Kecamatan.
Setelah langkah-langkah diatas semua terpenuhi, Anda harus membawa dokumen lengkap yang disyaratkan oleh pemerintah daerah setempat yaitu daerah tingkat II atau daerah kabupaten/kodya. Dokumen yang disiapkan antara lain:
- Poto kopi KTP pemohon
- Poto 2 X 3 sebanyak 3 lembar
- Formulir isian lengkap yang sudah ditandatangani
- Poto kopi pelunasan PBB tahun berjalan
- poto kopi IMB (izin mendirikan bangunan)
- Poto kopi sertipikat tanah atau akta tanah
- Denah lokasi tempat usaha
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui RT/RW setempat
- Izin sewa/kontrak
- Surat keterangan domisili perusahaan
- poto kopi akta pendiriahn perusahaan dari notaris
- Berita acara pemerikasaan lapangan
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha wajib mentaati syarat-syarat antara lain:
1. Syarat keamanan, antara lain:
- Perusahaan harus menyediakan alat pemadam kebakaran
- Bangunan perusahaan harus terbuat dari bahan yang aman, tidak mudah terbakar, kuat tidak mudah roboh.
- Perusahaan harus mengikuti undang-undang keselamatan kerja
2. Syarat Kesehatan, antara lain:
- Perusahaan menyediakan tempat sampah yang tertutup
- Perusahaan mencegah terhadap kerusakan lingkungan
- Perusahaan menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan.
3. Syarat Ketertiban, antara lain:
- Perusahaan ikut menjaga ketertiban dilingkungan perusahaan
- Perusahaan berusaha untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan pemerintah setempat.
B. Membuat Nomor Rekening Perusahaan
C. Membuat Logo atau Nama Perusahaan
D. Membuat Nomor Pelanggan Wajib Pajak (NPWP.
Subscribe to:
Posts (Atom)