Dokumen Untuk Pendaftaran NPWP

Untuk mendapatkan Nomor Penerima Wajib Pajak (NPWP), Anda dapat mendaftar sendiri baik melalui onlaine (lewat internet) atau offline alias datang sendiri ke kantor perpajakan setempat lalu mengisi formulir pendaftaran. Untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan

  1. Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia
  2. Fotokopi Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing.
  3. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Nonusahawan
  4. Fotokopi Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing.
  5. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang.

b. Untuk Wajib Pajak Badan

  1. Foto kopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT.
  2. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorangn pengurus.
  3. Fotokopi paspor bagi orang asinng
  4. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Instansi yang berwenang

c. Untuk Bendaharawan Sebagai Pemotong/ Pemungut

  1. Fotokopi KTP bendaharawan
  2. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan

d. Untuk Joint Operation Sebagai Wajib Pajak Pemotonng/ Pemungut

  1. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation
  2. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation
  3. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah satu pengguru
  4. Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dan instansi yang berwenang.

e. Untuk Wajib Pajak Berstatus Cabang, Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau Wanita Kawin Tidak Pisah Harta Harus Melampirkan Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus.

Pada umumnya yang wajib untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi hal-hal seperti di bawah ini:

  • Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan, yaitu PT, CV, Firma, BUMN/BUMD, Persekutuan, perseroan/perkumpulan kongsi, koperasi, yayasan/lembaga dan bentuk usaha tetap.
  • Setiap wajib pajak orang pribadi/perorangan. Pajak penghasilan neto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mulai berlaku 1 januari 1994 besarnya adalah:
          1. Untuk diri wajib pajak sebesar Rp 1. 728.000,00/ tahun
          2. Untuk wajib pajak yang kawin sebesar Rp. 864.000,00/tahun
          3. Untuk setiap orang keluarga sedarah sebesar Rp 864.000,00/tahun
  • Setiap wajib pajak diwajibkan mengisi surat pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke Direktorat jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) dalam wilayah wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
  • Setiap wajib pajak wajib mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak, mengisi, menghitung, dan memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan menyampaikan SPT yang telah diisi dan sitandatangani tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak/ Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam batas waktu yang telah ditentukan.    


No comments:

Post a Comment