Prosedur Pengajuan Ijin Belajar Bagi Warga Negara Asing Yang Ingin Belajar Di Indonesia

Ini adalah layanan yang diberikan Departemen Pendidikan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin belajar di Indonesia. Layanan ini menyangkut tentang izin belajar dan penyetaraan ijazah. Penyaluran Siswa untuk warga negara Indonesia dari luar negeri atau siswa Satuan Pendidikan Kerjasama  di dalam negeri ingin belajar di sekolah nasional. Prosedur ini bersumber dari web. resmi KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (www.kemdiknas.go.id/).

Prosedur yang harus ditempuh bagi WNA yang ingin belajar di sekolah-sekolah di Indonesia adalah:

  1. Mengisi formulir permohonan elektronik yang disediakan melalui aplikasi yang disediakan di Portal Kemdiknas.
  2. Unggah (Upload ) berkas-berkas (elektronik) lampiran permohonan hasil pemindaian (scanning) dokumen aslinya.
  3. Kirim (submit) isian permohonan apabila sudah dianggap lengkap.
  4. Cetak/simpan tanda terima permohonan.
  5. Menunjukkan dokumen asli dari berkas-berkas lampiran (elektronik) yang telah diunggah pada saat pengiriman permohonan dengan datang ke: Sub-bag Kerja Sama, Bagian Hukum Dan Kepegawaian Sekretariat Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar. Gedung E lantai 14 Kantor Kemdiknas Jl. Jenderal Sudirman Jakarta
  6. Memantau status pemrosesan permohonan melalui Portal Kemdiknas dengan memasukkan nomor pendaftaran dan ”password” sesuai yang tertera di Tanda Terima Permohonan sebagai kunci akses
  7. Apabila Surat Rekomendasi Ijin Belajar sudah dikeluarkan, dapat diambil secara langsung ke Bagian Tata Laksana dan Kepegawaian dan Salinan Elektroniknya dapat diunduh (di-download) melalui Portal Kemdiknas, selanjutnya pemohon dapat menghubungi biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri untuk mendapat surat ijin Belajar.

Persyaratan dokumen lampiran pada saat pengajuan permohonan melalui Portal

Persyaratan Dokumen Untuk Ijin Belajar Siswa WNA
Persyaratan dokumen lampiran pada saat pengajuan permohonan melalui Portal

Persyaratan lain yang harus dipersiapkan antara lain:

  1. Paspor Siswa (*)
  2. Rapor Terakhir (*)
  3. Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama belajar (*)
  4. Surat jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor (*)
  5. Surat keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia (*)
  6. Paspor/KTP (orang Tua/sponsor) (*)

Keterangan : (*) Scan berwarna
Persyaratan nomor 3 dan 4 harus disertai tanda tangan diatas materai Rp.6000

Persyaratan dokumen pada saat menunjukkan dokumen asli di Sub-bag Kerja Sama
Tanda Terima Permohonan (yang didapat dari Aplikasi ”web” Ijin Belajar Siswa WNA)
Dokumen asli dari seluruh dokumen yang hasil pemindaiannya telah dikirim (secara elektronik) pada saat mengajukan permohonan melalui Aplikasi ”web” Ijin Belajar Siswa WNI