Mengawali tahun 2015 masalah yang banyak diperbincangkan adalah tentang Moratorium pemerintah tentang penundaan pengangkatan pegawai baru. Moratorium adalah "menunda" dalam hal ini adalah otorisasi legal pemerintah untuk menunda kebijakan pengangkatan PNS. Banyak pro dan kontra dalam menanggapi kebijakan ini. Alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan ini adalah untuk efisiensi anggaran.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam moratorium 2015 pengangkatan PNS hanya diproiritaskan untuk tenaga guru dan kesehatan saja. Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya CPNS hanya terbuka untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penegak hukum dan jabatan fungsional khusus. Namun sebelum melakukan perekrutan tenaga baru, terlebih dahulu akan diberdayakan tenaga yang sudah ada. ini jika terdapat kelebihan PNS di suatu daerah tertentu. Misalnya dengan mengalih fungsikan suatu jabatan ke jabatan yang baru.
Moratorium penerimaan CPNS adalah salah satu dari tiga pesan Presiden Joko Widodo kepada Menteri PANRB dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya di bidang sumberdaya manusia aparatur.
Dalam cuplikan moratorium dijelaskan bahwa setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk kembali melakukan reviu dan menghitung ulang formasi pegawainya untuk masa-masa mendatang.
Terkait dengan kebijakan reformasi birokrasi di bidang SDM aparatur, Kementerian PANRB juga melakukan penghitungan kembali formasi untuk sekolah-sekolah kedinasan. Sekolah kedinasan pun akan direview kembali. Semua instansi pemerintah yang memiliki sekolah kedinasan, minggu depan sudah harus memasukkan datanya ke Kementerian PANRB.
Menurut Presiden Jokowi tujuan moratorium adalah menghentikan pemborosan terutama di jajaran birokrasi. Hal ini juga terkait dengan pola hidup sederhana dalam rangka gerakan penghematan nasional.
No comments:
Post a Comment