1. Limbah cair
Pengertian limbah cair dapat merujuk dari peraturan pemerintah RI no. 82 tahun 2001 tentang pengelolaan air dan pengendalian pencemaran air menyebutkan pengertian dari limbah cair yaitu sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair. Merujuk dari definisi limbah cair dari PP tersebut, limbah cair hasil buangan proses produksi atau aktivitas domestik yang berwujud cairan. Limbah cair dapat diklasifikasikan menjadi 4 yaitu:
- Limbah cair domestic (domestic wastewater) yaitu limbah cair hasil buangan dari rumah tangga, bangunan, perdagangan, dan perkantoran, contoh: air sabun, air diterjen, air sisa cucian, dan air kencing.
- Limbah cair industry (industry wastewater), yaitu limbah cair hasil buangan industry . Contoh: air limbah dari pabrik tepung, pabrik tahu, pabrik pengolahan ikan, air bekas pewarna dari industry textile.
- Limbah cair yang berasal dari rembesan dan luapan ( infiltration and inflow), yaitu limbah cair yang berasal dari berbagai sumber yang meresap ke dalam tanah atau melalui luapan. Contoh: air limbah dapat merembes dan mencemari lingkungan melalui pipa yang pecah atau bocor, sedangkan yang melalui luapan misalnya luapan air dari penampungan limbah pabrik.
- Air hujan (Storm water), yaitu air yang berasal dari air hujan dipermukaan tanah yang kemudian mengalir dan melewati limbah pabrik yang tercecer sehingga dapat membawa partikel-partikel buangan padat atau cair sehingga dapat disebut limbah cair.
2. Limbah Padat
Limbah padat adalah limbah hasil kegiatan industry atau aktivitas domestic yang berbentuk padat, contoh limbah padat seperti serbuk besi, kertas, plastic, serbuk kayu, kain.
Limbah padat dapat diklasifikasikan menjadi 6 kelompok, yaitu:
- Sampah organic yang mudah busuk (garbage), yaitu limbah padat semi basah berupa bahan-bahan yang mudah busuk atau terurai oleh mikroorganisme . Contoh, sisa makanan, sisa dapur, sampah sayuran, dan kulit buah-buahan
- Sampah anorganik dan organic membusuk, yaitu limbah padat anorganik, dan organic yang kering yang sulit terurai oleh mikroorganisme. Contoh, plastic, kertas, logam, dan kaca/gelas.
- Sampah abu, yaitu limbah yang berupa abu sisa pembakaran sampah. Biasanya mudah terbawa angin karena ringan.
- Sampah dari bangkai binatang, misalnya bangkai tikus, bangkai ikan yang membusuk, dan bangkai hewan ternak
- Sampah industry, yaitu sampah padat hasil bungan industry, misalnya industry kayu, indutri batu bata, industry elektronik.
3. Limbah Gas
Yaitu limbah gas yang berasal dari industry misalnya pabrik pengolahan makanan, pabrik yang dapat mengeluarkan debu misalnya penggilingan padi, penggergajian kau dan lain sebagainya.
Secara alami udara mengandung unsure kimia seperti O2, N2, NO2, CO2,H2,. Penambahan salah satu jenis gas ke udara secara berlebihan dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara. Zat yang dapat mencemari udara dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu partikel dan gas. Partikel adalah butiran halus yang berbaur dengan udara, namun partikel masih bias dilihat dengan kasat mata. Misalnya uap air, debu, asap, dank abut.
Sedangkan limbah gas berupa partikel-partikel yang sangat halus dan mungkin tidak dapat dilihat dengan mata telanjang namun berbau atau bahkan tidak berbau tapi efeknya tidak baik untuk kesehatan. Limbah gas juga dapat berupa partikel-partikel padat yang sangat halus dan ringan. Partikel padat yang berbaur dengan gas itu disebut dengan partikulat. Berikut ini macam-macam limbah gas yang dapat mencemari udara:
1. Karbon monoksida (CO) , tidak berwarna dan tidak berbau
2. Karbon dioksida (CO2) Gas tidak berwarna dan tidak berbau
3. Nitrogen oksida (NO2) Gas berwarna dan berbau
4. Sulfur oksida (SO2) Gas tidak berwarna, tp berbahu tajam
5. Asam Klorida (HCI) Gas yang berupa uap
6. Amonia (NH3) Gas tidak berwarna, namun berbau
7. Metan (CH4) Gas berbau
8. Hidrogen Flourida (HF) Gas tidak berwarna
9. Nitrogen Sulfida (NS) Gas berbau
10. Klorin (Cl2) Gas berbau
4. Limbah Suara
Limbah suara adalah suara yang membuat bising dan mengganggu yang dihasilkan oleh mesin-mesin pabrik dan mesin kendaraan bermotor, dan suara-suara lain yang menyebabkan kegaduhan yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan.
No comments:
Post a Comment