INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA KETUA PROGRAM KEAHLIAN SMK

Dalam Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan oleh Menpan nomor 16 Tahun 2009 tentang penilaian Kinerja Guru, Penilaian Kinerja GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
.
Latar Belakang Adanya Penilaian Kinerja Guru

Dalam dunia pendidikan di sekolah, guru adalah elemen paling penting. Guru sebagai sumber, guru sebagai fasilitator, dan guru sebagai tauladan bagi peserta didik. Semua hal yang berkaitan dengan pendidikan, mulai dari kurikulum pendidikan, biaya pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, serta hal lain yang berkaitan dengan dunia pendidikan akan menjadi tidak berarti jika interaksi guru dan peserta didik tidak berjalan dengan baik. Bagaimanapun juga, interaksi yang baik antara guru dan peserta didik ini merupakan esensi dari sebuah pembelajaran.

Melihat pentingnya kedudukan guru dalam dunia pendidikan di sekolah maka penting untuk mengetahui kemampuan profesionalitas dan performa guru. Untuk mendapatkan data secara detai terkait dengan performa guru maka perlu adanya instrument untuk melihat performa kinerja guru dalam hal ini adalah guru yang menjabat sebagai ketua program keahlian (Ketua Progli).
Orang yang bertanggung jawab melakukan penilaian adalah kepala sekolah. Namun biasanya ketika seorang kepala sekolah atau supervisor/pengawas sekolah hendak melakukan penilaian terhadap seorang guru, biasanya guru tersebut akan menampilkan performa terbaiknya di hadapan peserta didik. Semua persiapan terkait instrumen dan pelaksanaan pembelajaran akan dipersiapkan dengan maksimal. Selesai pengawasan, mungkin guru tersebut akan kembali memperlihatkan performa yang biasa-biasa saja. Bahkan, tak jarang guru melaksanakan proses pembelajaran dengan tanpa persiapan dan antusiasme yang maksimal.

Aspek yang Dinilai dalam PK Ketua Program keahlian SMK adalah:

1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Sosial
3. Kompetensi Perencanaan
4. Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran
5. Kompetensi Pengelolaan Sumber Daya Manusia
6. Kompetensi Pengelolaan Sarama Prasarana
7. Kompetensi Pengelolaan Keuangan
8. Kompetensi Evaluasi dan Pelaporan

Berikut ini Instrumen Penialaian Kinerja Ketua Program Keahlian SMK Selengkapnya:

Download

1 comment: